Pemkot Kotamobagu Bangun Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
BERANDAKOTA-Program penyelenggaraan jaminan sosial bagi pegawai non PNS dan Korpri disepakati oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Sulawesi Utara (Sulut) melalui proses penandatanganan , Senin (19/10).
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) itu dilakukan Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Hendrayanto, Senin (19/10/2020) pagi tadi di rumah dinas Wali Kota Kotamobagu.
Usai Kegiatan, Tatong Bara mengatakan, pihaknya akan senantiasa memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja non PNS serta anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Kotamobagu.
“Saya berharap, dengan adanya MoU ini bisa memperluas sosialisasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkatan paling bawah.
Sehingga tenaga kerja kita dapat mengetahui perihal ketenagakerjaan yang dilakukan pihak BPJS,” ujar Tatong.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Hendrayanto, memberi apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada pihak Pemkot Kotamobagu, dalam hal ini Wali Kota Ir. Tatong Bara, atas atensi serta kepeduliannya mendukung program ini.
“Kami berharap program yang tengah dijalani bersama ini bisa bermanfaat, berkelanjutan serta bisa menjangkau banyak orang,” ungkapnya. (Esgeem)