Kantongi Kartu Tani, Petani Lebih Mudah Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
BERANDAKOTA – Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan (Dispertanak) Kotamobagu, Muhammd Yahya, mamengatakan petani tidak akan kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi jika memiliki Kartu Tani.
“Kartu Tani merupakan program nasional sebagai bentuk perlindungan terhadap petani seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaa petani. Selain itu, penggunaan Kartu Tani ditegaskan dalam pasal 17 ayat 2 peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga enceran tertinggi pupuk,” kata Yahya Senin (22/2/2021).
Baca juga: Tahun Ini Jabatan Kepala Lingkungan Dihapuskan
Yahya menyebut, dengan menggunakan Kartu Tani, petani akan mudah membeli pupuk bersubsidi.
“Untuk mendapatkan Kartu Tani, petani dipastikan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) dan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang sudah disediakan Kementrian Pertanian,” ujarnya.
Bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani, kata Yahya, bisa langsung melengkapi berkas untuk diajukan ke Bank Negara Indonesia (BNI) yang ada di Kotamobagu.
Baca juga: Niat Sekeras Besi, Sesudah Itu Berarti
“Jika petani sudah terdaftar di SIMLUHTAN dan E-RDKK, maka tinggal melengkapi berkas dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP, jika belum, harus membentuk kelompok tani terlebih dahulu,” katanya.
Diketahui, hingga 2021 jumlah kelompok tani di Kotamobagu sebanyak 426 kelompok, yang sudah terdaftar dalam Kartu Tani sebanyak 266 orang. Sementara jumlah petani yang terdaftar di Kartu Tani 3.456 orang. (Cea)