Ini Besaran THR untuk PNS yang Bakal Cair Mei

0 455

BERANDAKOTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, dan Polri secara penuh pada tahun ini. Untuk tahun lalu, pemerintah memotong komponen tunjangan kinerja (tukin) dari THR dan gaji ke-13 disebabkan keuangan negara tertekan pendanaan penanganan dampak covid-19.

“Pemerintah tetap akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu pemberian gaji ke-13 Dan THR dengan perhitungan yang penuh, yaitu sesuai dengan tunjangan kinerja,” katanya beberapa waktu lalu.

Jika menilik model tahun sebelumnya, biasanya Kementerian Keuangan mencairkan THR bagi PNS, TNI, dan Polri paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran. Apabila Lebaran tahun ini diperkirakan jatuh pada 12-13 Mei 2021, maka THR diprediksi cair pada awal Mei mendatang.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, THR terdiri dari gaji pokok satu bulan, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. Sementara itu, gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.

Sementara itu, tunjangan yang diterima PNS komponen THR bervariasi. Besarnya, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.

Misalnya, tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Besaran pemberiannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja PNS yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, penghitungan tunjangan kinerja harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Pertama, untuk jabatan struktural, digunakan faktor dan kriteria seperti, ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang penyeliaan, manajerial, dan hubungan personal.

Kedua, untuk jabatan fungsional mempertimbangkan pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.

Ketiga, akan didasarkan pula pada tingkatan jabatan. Saat ini, setidaknya ada 17 tingkat jabatan di ASN dengan nilai jabatan yang berbeda-beda di setiap kelas.

Nilai jabatan terendah ditetapkan sebesar 190, sedangkan tertinggi 4.730. Sementara untuk indeks besaran rupiah sebesar Rp 5.000. Dari sini, formula menghitung tukin tinggal merujuk pada nilai jabatan dikali indeks rupiah.

Contoh, untuk PNS di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan sebesar 4.730, maka tinggal dikali Rp 5.000 dan dapatlah angka tukin sebesar Rp 23,65 juta.

Baca juga: Perusahaan Budidaya Mutiara Ilegal Di Minahasa Tenggara Ini Disidik

(*red)

Sumber: CNNindonesia.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.