Pemkot dan DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Peraturan Daerah

0 266

BERANDAKOTA – DPRD Kotamobagu dan Pemerintah Kotamobagu mengelar rapat pembahasan tentang perubahan atas peraturan daerah, di ruangan Banmus DPRD kotamobagu, Senin (29/11).

Ini tentang peraturan nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah Kota kotamobagu tahun 2018-2023.

Sidang dipimpin Wakil Ketua Syarifudin J Mokodongan.

Mokodongan menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini dalam bembahasan tentang RPJMD karena adanya keadaan saat ini yaitu Bencana Nasional Pandemi Covid-19, sehingga banyak terjadinya pergeseran anggaran.

“Hari ini kita melakukan pembahasan yaitu menyangkut tentang RPJMD karena adanya keadaan saat ini yaitu bencana nasional atau pandemi covid-19 pandemi covid-19,

sehingga banyak terjadi pergeseran anggaran sehingga banyak juga merubah sruktur merubah postur APBD Kota kotamobagu yang kemudian akan berpengaruh kepada RPJMD.

karena otometikri pencapaiannya tidak akan tercapai karena akan berpengaruh,” jelas Syarifudin.

Lanjut Syarifudin, oleh karena itu regulasi memungkinkan untuk di lakukan penyelerasan perubahan RPJMD.

“Kami dari DPRD tentunya menerima dan akan kita bahas bersama-sama, sehingga sebagai ketua pansus kita mengarahkan bahwa ini tidak bergeser jauh dari RPJMD di tahun sebumnya sebelumnya. (Fjr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.