Ngopi di beranda Bersama Isyana Kurniasari Konoras, SH.MH

0 951

 

BERANDAKOTA-

“Aku memang sendirian dan kurang amunisi. Aku juga takut dan kurang pengalaman. Tapi aku yakin bahwa aku benar” – Rudy Baylor (The Rainmaker)

The Rainmaker, film drama legal Amerika tahun 1997 yang diangkat dari novel John Grisham, adalah film yang menceritakan seorang pengacara muda bernama Rudy Baylor dalam menangani kasus besar demi menolong orang kecil.

Ia adalah pengacara muda yang visioner dan membela keluarga miskin untuk menuntut perusahaan asuransi besar di Amerika Serikat karena ingkar membayar asuransi. Kisah itu dimulai ketika keluarga tersebut membutuhkan dana demi mengobati penyakit anak mereka.

Rudy kemudian tampil bak hero. Ia berhadapan dengan biro hukum terbesar di Memphis yang mewakili perusahaan asuransi tersebut. Pihak perusahaan menampilkan pengacara terbaik mereka serta intrik-intrik yang licik, termasuk konspirasi-konspirasi yang dilakukan agar terbebas dari jerat hukum.  Bisa dibilang, ia berada dalam suatu pertunjukan antara profesionalisme yang naif di satu sisi dan kepongahan pemodal di sisi lain.

Namun Rudy tidak kalah lihai. Dalih-dalih dilawan dengan argumentasi yang gamblang, dan konspirasi dihadapi dengan analisis komprehensif. Ia mengeluarkan seluruh kemampuan terbaik untuk menyeimbangi lawan tangguhnya, dan ia menang. Ia membuat geger Amerika dengan jumlah vonis yang fantastis. Tapi sesungguhnya, usaha keras dan keyakinannyalah yang menjadi faktor penentu keberhasilan memenangkan megakasus tersebut.

Rubrik Ngopi di beranda kali ini mengundang seorang pengacara muda yang memiliki semangat Rudy Baylor dalam memperjuangkan keadilan bagi semua orang, Isyana Kurniasari Konoras, SH.MH. Ia adalah pengacara muda yang lahir dari rahim seorang wanita Mongondow dan saat ini berdomisili di Manado.

Berikut petikan bincang-bincang penulis utama Berandakota.com Suhendra Manggopa bersama Isyana Kurniasari Konoras, SH.MH

 

 Hallo, Apa kabar Nia?

 Alhamdulillah, Baik.

 Apa kesibukan sekarang, Nia?

Sekarang sibuk sebagai lawyer

Mengapa memilih menjadi lawyer, apakah itu cita-cita sejak kecil?

Ya, dari kecil sudah interest dengan profesi ini. Soalnya ayah juga adalah seorang lawyer. Sejak kecil sudah sering ikut ke persidangan. Buat saya ini profesi mulia seperti sebutan yang melekat pada lawyer, yakni officium nobile. Karena dalam profesinya, kita diberikan wewenang untuk mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan. Apalagi sekarang ini, law enforcement kita masih butuh penguatan terutama dari generasi muda seperti kita.

Inspiratif dan menarik. Oh ya, jenjang pendidikan yang sudah Nia lalui ?

Saya mengambil ilmu hukum untuk strata satu hingga pascasarjana.

Luar biasa. Kira-kira, apa tantangan terberat selama menjadi lawyer?

Yang paling berat mungkin adalah materi-materi penyusunan drafting. Kita harus terus meng-update wawasan dan kajian hukum yang selalu ada perubahan. Ini menjadi semacam challenge buat kita-kita generasi muda untuk tetap bersaing dengan generasi sebelum kita. Kerena disamping belum banyak jam terbang, kita juga kerap menjumpai orang-orang yang cenderung underestimate (meremehkan)  kita sebagai generasi muda. Selain itu, kita menjadikan hal ini sebagai cambuk agar lebih meningkatkan kapasitas baik dari segi materi maupun dari segi manajemen kantor.

Selama kuliah pernah terlibat dengan organisasi kemahasiswaan?

Pernah. Selain di senat,  saya juga ikut organisasi ekstra Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)

Berarti punya latar belakang aktivis juga. Di HMI waktu itu menjabat sebagai apa?

Saat menjadi pengurus cabang, saya pernah menjabat sebagai bendahara umum. Selain itu, pernah menjabat juga ketua umum Kohati Cabang manado. Dan di Kohati PB, pernah menjadi wakil sekertaris umum bidang kajian dan advokasi.

Pernah menangani kasus yang dianggap sulit dalam pelayanan hukum, kalau pernah, mengapa?

So far, semua kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda. Dan entah mengapa, sejak saya dan teman-teman membuat kantor hukum sendiri (Pranoto & Partners) di Manado, selalu bertemu masalah yang sudah “kacau”, alias sudah kacau degan lawyer sebelumnya. Jadi, tingkat kesulitannya adalah mengurai kasus-kasus sebelumnya yang putus di tengah perjalanan. Dan ini kami jadikan challange juga. Karena itu, saya dan teman-teman membuat law firm sendiri untuk mengubah pola kerja kantor hukum di Manado lebih profesional. Jadi sebelumnya, kita semua stay di Jakarta dan memilih back for good ke Manado membawa atmosphere pola kerja Jakarta ke Manado—manajemen kantor, profesionalisme materi, dan model pelayanan. Itu semua demi memaksimalkan pelayanan kepada          klien. Secara keseluruhan, setiap masalah tentu punya tantangan berbeda dan kita sangat menikmati itu.

Pernahkah menangani klien yang secara ekonomi terbatas, dan sangat membutuhkan pendampingan hukum untuk menyelesaikan masalahnya?

Pernah dan sering. Alhamdulillah, karena kita semua punya latar belakang aktivis, jadi terkait honor kita selalu menyesuaikan dengan kemampuan klien. Sebab, yang utama adalah membela dan memperjuangkan kepentingan klien untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Nah, ini pertanyaan agak kontekstual. Bagaimana menurut Nia, sebagai perempuan, melihat persoalan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang saat ini menjadi polemik di masyarakat?

Ini menarik karena selama di Kohati PB, saya dan teman-teman pernah menjadi bagian dari gerakan aktivis perempuan untuk ikut mendorong pengesahan RUU PKS. RUU PKS lahir dari maraknya kasus kekerasan seksual teradap perempuan yang kian hari kian meningkat. Hal lain yang ikut mendorong gagasan ini untuk disahkan, karena semakin banyak pengaduan kekerasan seksual yang tidak tertangani dengan baik, disebabkan regulasi kita tidak secara komprehensif dan tidak memiliki substansi yang tepat terkait penanganan kekerasan seksual, atau dengan kata lain, tidak ada payung hukum khusus untuk menangani masalah ini. Menurut data Komnas Perempuan, angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak makin meningkat seperti puncak gunung es, sedikitnya dalam kurun    waktu tiga tahun terakhir terdapat kurang lebih 298.224 kasus. Kejahatan seksual di Indonesia menjadi problem serius dan urgent, namun negara tidak hadir secara serius dalam menyikapi persoalan ini. Payung hukum tentang kekerasan seksual ini sebelumnya dimuat dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun dalam aplikasinya, masih jauh panggang dari api atau dalam penyelesaian kasusnya belum mampu menjadi jawaban atas problematika yang ada. Itu sebabnya banyak kasus yang berujung damai karena banyak kekhawatiran yang menjadi pertimbangan, misalnya kondisi    psikis korban dan dampak dari mempidanakan pelaku. Proses legislasi RUU PKS cukup memakan waktu panjang, dimulai dari tahun 2014 diusulkan dalam prolegnas. Namun RUU PKS baru masuk sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR pada tahun 2016, dan hingga saat ini masih belum disahkan oleh DPR. RUU ini setidaknya memuat empat poin penting, yakni: Devinisi kekerasan seksual, tujuan penghapusan kekerasan seksual, cakupan tindak pidana kekerasan seksual, serta ketentuan mengenai hak korban. Lebih jauh, saya melihat undang-undang ini mengafirmasi upaya keadilan bagi korban, memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat untuk bebas dari kekrasan seksual, memberikan payung hukum yang lebih komprehensif dan menciptakan proses hukum yang merangkul korban dan memerhatikan haknya.

Tapi melihat polemik sekarang, ada problem soal definisi kekerasan seksual dalam RUU PKS. Mereka yang mempersoalkan itu menganggap definisi itu berlebihan, dengan argumen kekerasan seksual seharusnya tidak mencakup kekerasan yang bersifat non fisik. Mereka mempertanyakan, mengapa sekadar ngomong soal tubuh seseorang saja bisa terjerat hukum? Nah, bagaimana menurut Nia?

Dari fenomena ini, saya menilai pro dan kontra yang muncul di masyarakat karena terjadi disinformasi. Disamping juga pro dan kontra, hadir dari internal DPR penolakan dari beberapa fraksi. Lebih jauh, bagi saya persoalan kekerasan seksual adalah persoalan kemanusiaan yang menjadi tanggung jawab kita semua. Negara harus hadir untuk memberikan payung hukum yang mampu menjadi jawaban atas          persoalan ini. Kekerasan verbal menghasilkan sakit secara emosional yang menghantui seseorang sepanjang hidupnya. Terkait kekerasan verbal justru sangat krusial karena dampak yang muncul saat korban mengingat kejadian itu, akan memicu rasa sakit lagi meski sudah bertahun-tahun setelah kejadian. Bahkan hal ini bisa merusak mental korban apalagi jika korban masih tergolong anak-anak.

Baik, saya kira jawaban-jawaban tadi menggambarkan bakal secemerlang apa karir Nia dikemudian hari. Jadi selain sibuk sebagai advokat nih, ada tidak kesibukan lain?

Amiiin. Selain jadi advokat, Kadang mengajar juga sebagai dosen dan sekarang sementara membangun yayasan Konoras School of Law yang InshaAllah bisa membuka kelas di BMR. Ini bentuk kepedulian kita terhadap pendidikan, khususnya di bidang hukum karena semakin banyak peminatnya.

Sukses, Nia. Semoga rencana mualianya lancar jaya. Apa buku favorit Nia?

Selain buku tentang hukum, yang paling saya suka adalah buku-buku filsafat. Dan buku favorit saya adalah Islam Doktrin dan Peradaban.

Punya hobi lain?

Selain membaca, saya juga hobi olahraga lari dan workout di rumah.

Terakhir. Apa pesan buat mereka yang bercita-cita menjadi lawyer, atau mereka yang sedang studi untuk menjadi lawyer?

Pesannya, tekuni dunia profesi. Karena ke depan, tantangannya semakin berat. Jadi anak-anak muda tentunya harus berperan aktif dalam mengisi profesi-profesi yang sesuai dengan basic keilmuannya. Disamping itu, karena profesi lawyer adalah profesi yang paling dinikmati anak muda.

Terima kasih banyak atas waktu dan kesempatannya, Nia. Sukses terus untuk Nia dan seluruh pejuang keadilan yang ada di Indonesia.

Sama-sama, Enda. Semoga bermanfaat dan bisa menginspirasi pembaca, ya. Salam buat Shandry dan teman-teman di Beranda Kota.

 

FB : Isyana Kurniasari Konoras

IG  : @niakoernia

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.