Gubernur Keluarkan SE, Peringatan HUT RI Tahun Ini Berbeda

0 479

BERANDAKOTA— Berbeda dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) pada tahun-tahun sebelumnya yang diperingati secara hikmat, tahun ini mengingat kondisi ditengah pandemi Covid-19 maka diperingati dengan cara berbeda.

Melalui Surat Edaran (SE) oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey nomor: 003.1/20.7429/Sekr “Tentang Pengumandangan Lagu Indonesia Raya dan Perdengaran Sirene” dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 75-tahun.

Dalam surat edaran tersebut, gubernur menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Agustus tepat pukul 11.17 Wita sampai dengan 11.20 Wita akan dilaksanakan pengumadangan lagu Indonesia Raya yang didahului dengan pembunyian sirene, lonceng, bedug atau penanda lainnya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Selain itu, gubernur juga dalam Surat Edaran (SE) menghimbau bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di jajaran lingkungan pemerintahan provinsi serta kabupaten dan kota, yang memiliki kendaraan dilengkapi dengan fasilitas sirene agar dapat membunyikan sirene sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang.

Bahkan para pemilik Supermarket, Tokoh dan Swalayan agar memotori para karyawannya mengambil sikap sempurna selama pengumandangan lagu Indonesia Raya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, gubernur meminta kepada seluruh bupati/walikota kiranya mesosialisasikan kegiatan itu kepada jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa, serta pimpinan pemuka agama untuk dapat berperan aktif dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-75 tahun. (EsGeEm)

Surat Edaran (SE) nomor: 003.1/20.7429/Sekr Tentantang Pengumandangan Lagu Indonesia Raya dan Perdengaran Sirene

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.