Pemilik Kendaraan Wajib Miliki Garasi

0 504

BERANDAKOTA— Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan kebijakan baru bagi pengendara atau pemilik mobil.

Kini, masyarakat Kotamobagu yang hendak memiliki mobil wajib memiliki lahan parkir atau garasi, serta dilarang memarkir kendaraannya secara sembarangan.

Hal itu karena Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah mengeluarkan surat edaran nomor 003/SETDA-KK/580/VIII/2020, tentang larangan menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.

Dalam Surat edaran tersebut turut ditandatangani langsung oleh Sekda Kotamobagu, Ir Sande Dodo, MT, tertanggal 5 Agusutus 2020 ditujukan kepada lurah dan sangadi se Kotamobagu sebagai himbauan untuk ditindaklanjuti kembali di wilayahnya masing-masing.

Disebutkan dalam hal kendaraan milik perorangan atau badan usaha yang menyimpan kendaraan di ruang milik, maka diminta kepada Lurah/Sangadi dapat melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu.

Dasar pelaksanaan surat edaran ini sendiri, mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Permen 34 tahun 2006 tentang jalan serta Perda Kotamobagu nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan.

Dimana dalam Perda nomor ,5 tahun 2019 pasal 121 ayat (3) disebutkan, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan/desa setempat. Pasal (4) surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan izin operasional.

Adapun setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaiman yang tercantum dalam Perda nomor 5 tahun 2019, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(esgeem)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.