Polres dan DP3A Bersama-sama Sosialisasikan UU Perlindungan Anak dan Perempuan

0 495

BERANDAKOTA— Polres Kotamobagu menggelar Konfrensi Pers bersama sejumlah awak media, Senin (17/8).

Dalam konfrensi tersebut, Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Waka Polres, Kompol Rina Frillya SIK, menyebutkan akan menindak secara serius kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Kami sudah rencanakan sosialisasi terkait Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan. Ini sudah kami bicarakan dengan Kepala Dinas PPPA Kota Kotamobagu,” tegas Wakapolres, saat press conference di Aula Bhayangkari Polres Kotamobagu, Senin (17/8).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kotamobagu, Rafika Bora, ketika dihubungi mengatakan, pihaknya siap melakukan sosialisasi terkait perlindungan perempuan dan anak bersama Polres Kotamobagu.

“Kita sudah melakukan pertemuan dengan Polres. DP3A bersama dengan Polres Kotamobagu akan melakukan sosialisasi demi menekan angka kriminalitas yang semakin meningkat di Kota Kotamobagu. Apalagi hingga Agustus ini, jumlah kasus KDRT dan pencabulan sudah menyentuh angka 30-an,” terang Rafika. (esgeem)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.