Jhoni Allen Gugat  AHY Rp 55,8 M, Ini Kata Demokrat

0 390

BERANDAKOTA–Tim Advokasi Partai Demokrat menuturkan langkah Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebesar Rp 55,8 miliar tak berdasar.

“Gugatan yang diajukan Jhoni tidak berdasar,” kata Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob kepada wartawan, Rabu (24/3).

Mehbob mengatakan keputusan AHY dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya memecat Jhoni sebagai kader Demokrat adalah langkah yang tepat. Menurutnya, Jhoni telah membuat gerakan yang merusak kepemimpinan AH.

“Apalagi, KLB itu jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai Demokrat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Advokasi Demokrat Muhajir mengatakan gugatan Rp55,8 miliar yang diajukan Jhoni prematur. Muhajir menyebut Jhoni seharusnya melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai Demorkat bukan ke pengadilan.

“Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum,” kata Muhajir.

Jhoni sebelumnya menilai keputusan pemecatan oleh AHY menimbulkan kerugian atas dirinya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Jhonni, Slamet Hasan, berujar kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp 55,8 miliar.

“Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiil maupun imateriel,” kata Slamet saat membacakan permohonan gugatan, Rabu (24/3).

Kerugian materiil sebesar Rp5,8 miliar terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp2,64 miliar; kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp960 juta; uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp1,6 miliar; rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp600 juta.

Sedangkan kerugian imateril seperti hilang atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan sebesar Rp 50 miliar.

Dalam perseolan ini ada tiga pihak yang digugat Jhoni, yakni AHY (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan (tergugat III).

(*red)

Sumber: cnnindonesia.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.