Meski Terkendala Adat Istiadat, Discapilduk Minta Orang Tua Segera Urus Akta Anak

0 439

BERANDAKOTA— Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kota Kotamobagu, Irianto A Mokoginta, menyampaikan saat ini dinas terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, karena banyak angka kelahiran anak di Kotamobagu yang belum mengantongi akta anak.

“Sampai saat ini Discapilduk terus melakukan sosialisasi dari rumah ke rumah. Agar para orang tua secepatnya mengurusi akta anak yang baru lahir,” katanya, Kamis (17/6/2021).

Menurutnya, pada 2020 sebanyak 36.452 bayi yang lahir di Kotamobagu namun yang telah mengantongi akta anak baru 33.612.

“Sisanya 2.840 yang belum memiliki akta pada tahun 2020,” ujarnya.

Lanjutnya, kendala yang dihadapi terkait kepercayaan adat untuk menunggu hari baik, baru orang tua bisa menamai anaknya.

“Adat kebiasaan di sini, para orang tua masih menunggu hari baik untuk menentukan nama dari anak mereka, sehingga itu yang menjadi kendala,” katanya.

Ia berharap para orang tua yang memiliki anak namun belum memiliki akta, secepatnya mengurus akta anak.

“Akta anak itu begitu penting sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, perdata dan kewarganegaraan seseorang, juga untuk kepentingan dokumen serta bukti sah mengenai identitas seseorang, agar nanti menjadi bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah,” katanya. (Fjr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.