SE PPKM dari Gubernur Sulut masih Menunggu SE Wali Kota Kotamobagu

0 282

BERANDAKOTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), akan menunggu lagi SE dari Wali Kota Kotamobagu.

Hal ini disampaikan Sekrertaris Kota Kotamobagu (Sekot) Sande Dodo, bahwa SE Gubernur Sulut, akan dipertegas lagi dengan SE Wali Kota Kotamobagu tentang penerapan PPKM.

“Saat ini SE Wali Kota Kotamobagu akan ditandatangani oleh Tatong Bara,” kata Sande, Kamis (8/7).

Lanjutnya, SE wali kota tersebut sudah kami bahas lewat rapat dengan instansi-instansi terkait.

“Surat Edaran itu sudah dibahas bersama lurah dan sangadi, nantinya kita akan sebarkan ke seluruh instansi maupun desa untuk segera ditindaklanjuti” ujar Sande.

Sementara itu, SE dari Gubernur ditujukan ke seluruh wilayah yang tercantum terkait penerapan PPKM, karena dalam rilis Satuan Gugus Tugas Satgas Covid-19 Kotamobagu, kasus yang terkonfirmasi positif di Kota Kotamobagu berjumblah 11 orang dengan rincian 10 orang pasien isolasi mandiri dan satu orang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu.

Adapun SE ini berlaku sejak 5 Juli sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19. (fjr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.