DPRD Kotamobagu Bersama OPD Terkait Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

0 65

BERANDAKOTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu gelar rapat bersama OPD terkait dalam rangka membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (20/09).

Ketua Bapemperda DPRD kotamobagu Begie Gobel menyampaikan, dicabutnya UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan UU No. 1/2022 tentang HKPD membuat Pemda harus menyesuaikan Perda-Perda.

Sejak tanggal 9 Augustus bulan lalu kata Begie, DPRD Kota Kotamobagu kerja marathon memburu waktu untuk menyelesaikan Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, delegasi dari UU No. 1/2022 tersebut di atas.

“Sudah sembilan kali pertemuan, mulai dari Rapat Kerja, Pra, hingga pembahasan. Semua dilakukan mengejar ‘deadline’ karena harus jadi Perda sebelum penetapan APBD,” ujarnya.

Menurutnya,  dalam R-APBD ada ‘targetting’ PAD dan PAD harus merujuk ke Ranperda Pajak dan Retribusi terbaru dan akan meng-‘omnibus law’ 58 Perda lama. (ADVETORIAL)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.