DPR Sebut Sekolah Tak Bisa Memaksa Murid Pakai Atribut Keagamaan

0 606

BERANDAKOTA- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan sekolah tak bisa memaksa murid harus mengenakan atribut keagamaan atau memaksa peserta didik melepaskannya.

Sebab, kata Hetifah, kebebasan untuk menjalankan ajaran agama sesuai kepercayaan pribadi adalah hak setiap orang.

“Intinya sekolah negeri tidak boleh memaksa murid mengenakan atribut keagamaan, juga enggak boleh memaksa melepaskan atribut. Kebebasan untuk mempraktikkan ajaran agama sesuai kepercayaan adalah hak yang terjamin dalam konstitusi,” tutur Hetifah kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (23/1).

Baca juga: Manado Kembali Dilanda Banjir

Ia juga menegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus bersikap tegas menindak satuan pendidikan yang memaksa murid mengenakan atribut tertentu agar bisa belajar di sekolah.

“Kemendikbud harus memberikan penekanan bahwa praktik seperti itu tidak dibenarkan kepada seluruh satuan pendidikan. Terus jangan sampai ada anak Indonesia yang jadi dibatasi haknya untuk mendapatkan pendidikan hanya karena pakaiannya,” ucap Hetifah.

Hetifah juga menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 mengatur penggunaan seragam sekolah untuk sekolah negeri.

Di dalam beleid tersebut, ada tiga pilihan seragam bagi siswa. Pertama seragam reguler lengan pendek/rok pendek, lalu seragam reguler lengan panjang/rok panjang, dan ketiga ada seragam muslim dengan hijab.

Menurut Hetifah, setiap siswa bisa memilih pakaian seragamnya sesuai dengan tradisi dan keyakinan masing-masing.

“Setiap siswa memilih sesuai dengan tradisi dan keyakinan masing-masing, jika ada sekolah yang memaksakan melalui tata tertib sekolah, maka Kadisdik harus menertibkan,” ucapnya.

Baca juga: Overdosis Demokrasi

Sebelumnya, sempat ramai seorang siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, diharuskan memakai jilbab untuk mengikuti pembelajaran. Namun siswi tersebut menolak, wali murid juga mendatangi pihak sekolah demi meminta kejelasan aturan sekolah tersebut.

Atas kejadin itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmandi telah menyampaikan permintaan maaf terkait pemberlakuan peraturan pengenaan jilbab di sekolahnya. (*red)

Sumber: cnnindonesia.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.