Genjot PAD, Pemkot dan Kantor Pertanahan Melakukan Perjanjian Kerja Sama BPHTB

0 391

BERANDAKOTA— Upaya peningkatan Pendapatan Aset Daerah (PAD) di sektor pajak terus dilakukan oleh Pemerintah Kota-Kotamobagu. Bersama Kantor Pertanahan Kotamobagu Pemkot melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Kantor Pertanahan Kotamobagu, Jumat (14/8).

Wali kota mengatakan, perjanjian kerjasama BPHTB Host to Host ini bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan. “Kami sangat mendukung apa yang menjadi keinginan dari BPN Kotamobagu sejak tahun 2017. Dengan mempermudah semua bidang tanah di Kotamobagu memperoleh sertifikat,” kata Tatong.

Dengan ada kerjasama BPHTB ini, lanjut Tatong, maka PAD dapat digenjot. “Lewat saluran yang benar dan waktu yang tepat maka PAD dapat digenjot. Apalagi jumlah yang diperoleh dari BPHTB cukup besar,” ujarnya.

Terpisah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, Freddy Kolintama, menerangkan adapun perjanjian kerjasama ini lebih memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat dan pembayaran BPHTB. Dimana, katanya aplikasi terbaru dari BPN ini lebih memudahkan masyarakat. “Mereka yang akan mengurus tinggal membayar di Bank, datanya langsung terkoneksi sehingga lebih memendek jalur pengurusan. Tidak lagi harus bolak balik ke BPKD,” pungkasnya.

Semenentara itu, proses penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sugiarto Yunus. Sementara dari pihak Kantor Pertanahan oleh Edwin Kamurahan. Penandatanganan ini disaksikan Wali Kota Tatong Bara dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulut, Freddy Kolintama.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.