Dilarang Parkir Kendaraan di Kawasan Tertib Lalulintas

0 463

BERANDAKOTA— Jika kawasan Jalan Ahmad Yani sering menjadi tempat parkir yang semeraut, dalam waktu dekat tidak akan terjadi lagi. Pasalnya, rambu lalu lintas larangan parkir di sepanjang area Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) akan diberlakukan.

Dinas Perhubungan (Dshub) Kotamobagu, melalui Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Operasi (Wasdalops) Atmawijaya Damopolii, mengatakan diterapkannya aturan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Status jalan Ahmad Yani merupakan jalan nasional dan itu atas dasar perintah Undang-undang,” kata Atmawijaya.

Atmawijaya menyebutkan, kawasan dari bundaran tugu perjuangan hingga perbatasan Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kelurahan Biga, dan Kecamatan Kotamobagu Utara merupakan kawasan Tertib Lalulintas.

“Kawasan ini akan diterakan Drop Off. Pengendara setelah menurunkan penumpang langsung jalan, tidak bisa lagi parkir kendaraanya di kawasan itu. Nah, setelah ini resmi diterapkan akan ada petugas yang melakukan pengawasan di tempat itu,” terangnya.

Penerapan aturan pada area KTL ini direncanakan akan dibuka langsung Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) wilayah 22 Provinsi Sulawesi Utara. “Terjadwal antara tanggal 2 atau 3 September. langsung dibukan oleh Kepala BPTD Provinsi Sulut.

Selanjutnya, satu bulan setelah dibuka akan dievaluasi lagi bagaimana situasi dilapangan,” tukasnya. (esgeem)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.