Perangkat Desa Pakai Uang PBB Akan Dicoret

0 678

BERANDAKOTA – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara menegaskan, perangkat Desa yang menggunakan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi sampah akan diberikan sanksi jika ditemukan. Hal ini disampaikan Wali Kota saat melakukan evaluasi PBB di Kantor Desa Bilalang I Kecamatan Kotamobagu Utara, Kamis (03/12).

“Uang PBB dan retribusi sampah yang dibayarkan oleh masyarakat harus segera disetorkan ke BRI. Jika ditemukan menggunakan uang PBB dan retribusi sampah akan diberikan sanksi,” kata Wali Kota.

Menurutnya, berdasarkan evaluasi yang dilakukan ditemukan ada pembayaran pajak yang belum ditransfer ke BRI.

“Saya harus turun langsung ke kecamatan, karena saya mendapatkan laporan dua hal. Bahwa ada retribusi sampah dan pajak tidak disetorkan oleh perangkat,” ujarnya.

Wali Kota menegaskan untuk camat, lurah dan sangadi harus melakukan evaluasi terhadap kinerja para perangkat.

“Jika tidak mampu bekerja maksimal dicoret saja. sangadi dan lurah yang masih mempertahankan perangkat seperti itu akan saya berikan peringatan,” katanya. (Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.