Pemkot Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran Perayaan Natal

0 528

BERANDAKOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal bagi umat Kristiani yang ada di Kota Kotamobagu.

Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia nomor 23 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Natal di masa Pandemi Covid-19, dan hasil rapat koordinasi Satgas Covid-19 di Kota Kotamobagu, menjadi dasar terbitnya SE nomor 282/W-KK/XII/2020 tentang mengatur sejumlah poin-poin penting terkait aturan dalam melaksanakan ibadah perayaan Natal di tengah Pandemi Covid-19.

Untuk itu, diatur kegiatan inti perayaan Natal di rumah ibadah berdasarkan situasi riil Covid-19 bukan berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Maka rumah ibadah yang dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

Ibadah perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan pada persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.

Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diatur kewajiban dari pengurus dan pengelola rumah ibadah, yakni:

Menyiapkan petugas untuk melaksanakan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.

Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

Membatasi pintu atau jalur ke luar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu masuk dan pintu ke luar rumah ibadah.

Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu tubuh di atas 37,5 celcius, dengan dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.

Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Mempersingkat waktu pelaksanaan Ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nila-nilai Natal.

Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah dilihat.

Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil tes fisik PCR atau rapid test yang masih berlaku).

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, SH itu, juga diatur kewajiban umat yang akan mengikuti ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif yakni:

Jemaat/umat dalam kondisi sehat.

Menggunakan masker/masker wajah sejak ke luar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

Menjaga jarak antara jemaat/umat minimal satu meter.

Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata cara ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.

Ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan (mg1). (Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.