Pemkot Sosialisasi Peraturan Baru Pelaksanaan Hajatan di Masa Pandemi

0 452

BERANDAKOTA-Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mensosialisasikan aturan baru terkait pelaksanaan hajatan di setiap desa dan kelurahan.

Aturan baru tersebut mengatur bagaimana pelaksanaan hajatan seharusnya dijalankan di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Pendaftaran JPT Di Kotamobagu Kembali Diperpanjang

“Nantinya ada surat pernyataan yang harus disepakati oleh pelaksana hajatan yang dibubuhi tanda tangan di atas meterai. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa pelaksana mematuhi semua aturan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Satpol PP, Sahaya Mokoginta, di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, Selasa (2/2).

Lanjutnya, aturan baru yang disampaikan kepada lurah dan sangadi serta perangkat desa/kelurahan terkait juga waktu pelaksanaan.

Baca juga: Menggali Yang Purba, Menceritakan Kepada Yang Muda

“Jadi harus tepat waktu. Tanpa menunggu pengantin. Jika sudah ada tamu, acara langsung dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hajatan berupa pembacaan doa syukuran atau arwah harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum tamu berdatangan. Maksudnya agar tidak terjadi kerumunan dalam waktu lama. Protokol kesehatan 3M juga harus dipatuhi pada setiap pelaksanaan hajatan baik pesta maupun duka.

“Untuk makan bersama ditiadakan. Makanan akan diberikan dalam bentuk makanan kotak. Waktu kehadiran sudah ditentukan. Demikian pula musik, hanya diberikan kesempatan 30 menit sebelum acara dimulai dan berakhir 30 menit setelah acara selesai,” katanya. (*Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.