Pemkot Kotamobagu Keluarkan SE Hari Libur Nasional Tahun 2021

0 367

BERANDAKOTA – Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran (SE) terkait libur nasional Tahun 2021 Nomor 003/ Setda-KK/137/III/ 2021, yang ditandatangani oleh Sekertaris Kota, Ir. Sande Dodo MT.

SE tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 642 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Baca juga: Tatong Bara Kunker Ke Boltim, Bahas Tapal Batas Dan Jalan Lingkar

Hal itu dimkasudkan dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19, efektivitas kerja serta pemberian pedoman bagi istansi pemerintah daerah dalam melaksanakan hari libur nasional.

Seperti diketahui, libur nasional sebelumya pada 12 Maret, 17, 18, 19 Mei dan 27 Desember. Kemudian diubah menjadi hari libur nasional dan cuti bersama pada 2021.

Baca juga: Dana Desa Diprioritaskan Kepada Masyarakat Terdampak Pandemi

Dengan demikian, seluruh kepala perangkat daerah bertangung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini. Apabila ada ASN dan tenaga harian lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku. (Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.