Pemkot Kotamobagu Luncurkan Layanan Cuti dan KGB Online

0 446

BERANDAKOTA– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar peluncuran Implementasi Layanan Cuti dan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Daring bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkot Kotamobagu, bertempat di Aula Kantor Wali Kota, Selasa (30/3).

Peluncuran tersebut dilakukan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Sande Dodo. Dalam sambutannya, Sande mengimbau kepada seluruh pengelola kepegawaian agar pengajuan usulan cuti sesuai dengan aturan administrasi kepegawaian.

“Karena pemberian cuti bagi PNS merujuk pada peraturan dan ketentuan yang telah diatur pemerintah, maka diharapkan kepada para peserta yang hadir untuk dapat mempergunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, agar mempelajari ketentuan, tata cara dan persyaratan, yaitu selalu memperhatikan data terbaru masing-masing PNS,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sarida Mokoginta menjelaskan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dan melaksanakan ketentuan pasal 341, maka ditetapkan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

“Pemberian hak cuti bagi PNS bertujuan memberikan kesegaran jasmani dan rohani demi mengatasi kejenuhan yang berimbas kepada penurunan produktifitas kerja. Dengan cuti, diharapkan PNS dapat termotivasi dan berkontribusi lebih besar lagi bagi instansinya, sehingga dapat meningkatkan antusiasme PNS dalam bekerja. Selain itu, untuk menjaga keseimbangan antara tugas dan kehidupan pribadi setiap individu,” ujarnya. (Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.