7 Larangan bagi Peserta Ujian SKD CPNS yang Harus Diperhatikan

0 218

BERANDAKOTA – Jelang pelaksanaan ujian SKD CPNS Kotamobagu, ada beberapa larangan yang wajib ditaati peserta.

Adapun larangan bagi peserta sebanyak tujuh poin yakni pertama, dilarang membawa buku, catatan, jam tangan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya atau kamera dalam bentuk apapun.

Kedua, menggunakan komputer lain selain untuk aplikasi CAT.

Ketiga, bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.

Keempat, menerima/memberikan sesuai dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

Kelima, tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman kedalam ruangan seleksi.

Keenam, keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Ketujuh, merokok dalam ruangan seleksi.

“Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur,” ujar Kabid Mutasi dan Promosi, BKPP Kotamobagu, Dedy Afandi Iman (8/10).

Selain itu, ada juga ketentuan dokumen yang wajib dibawa peserta yakni KTP, Kartu Tanda Peserta Ujian (Dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id), Formulir Deklarasi/Pernyataan Sehat (Dicetak melalui laman https://sscasn.go.id), Hasil Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen (Hasil negatif/non reaktif).

“Diminta peserta menaati ketentuan jadwal yang telah ditetapkan, terlebih persoalan waktu jangan diabaikan,” jelasnya yang juga Tim Pansel SKD CPNS Kotamobagu.

Ia menambahkan persiapan terus dirampungkan, terlebih penerapan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi pelaksanaan ujian SKD CPNS Kotamobagu.

“Untuk lokasi pelaksanaan ujian SKD CPNS di MAN 1 Kotamobagu,” tambahnya.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.