KPU Bolsel Rapat Koordinasi Bersama Semua LO Partai Politik

0 519

BERANDAKOTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Selasa (18/8/2020) bersama semua pimpinan Partai Politik dan Liaison Officer (LO) partai politik serta partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Bolsel.

Rakor yang bertempat di aula kantor KPU Bolsel dengan  menerapkan sistem protokol kesehatan ini, dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak dalam Kondisi Bencana nonalam (Covid-19).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Bolsel Stanly E Kakunsi, dan didampingi Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Fijey Bumulo, SE, serta Kadiv Hukum Topan Bolilio, SH.

Ketua KPU Bolsel, Stanly E Kakunsi, dalam materinya menjelaskan kepada semua Parpol bahwa dalam tahapan pencalonan harus memahami aturan yang disampaikan mengenai syarat calon untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel.

Kakunsi menjelaskan, dalam tahapan pencalonan harus memenuhi dua mekanisme, yaitu partai mempunyai kursi 20% atau 25% total suara sah yang dikhususkan untuk Parpol yang memperoleh kursi di DPRD, atau 4 kursi sebagai satu fraksi. Ini sayarat agar bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati, sementara jika tidak, maka minimal mendapat suara sah dari Parpol yang ada di DPRD sebanyak 25% dari jumlah suara sah yang ada.

“Untuk masalah teknis, mengisi formulir dan jenis-jenis formulir pada persyaratan pencalonan dan syarat calon, kemudian laporan hasil kekayaan dari KPK, Foto copy ijasah yang dilegalisir, dan minimal jenjang pendidikan SMA. Syarat ini kurang lebih 18 surat yang dipenuhi dalam pencalonan bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Bolsel, Fijey Bumulo, saat membawakan materi menjelaskan terkait mekanisme pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolsel tahun 2020 secara detail. Mulai dari tahapan dan jadwal, syarat pencalonan, syarat calon, formulir pencalonan, pendaftaran, verifikasi, penetapan pasangan calon, penyerahan keputusan, hingga penerapan protokol kesehatan.

“Adapun hasil koordinasi ini merinci syarat administrasi calon dan syarat pencalonan, baik di tingkatan partai politik maupun di tingkatan yang harus disiapkan oleh calon. Oleh sebab itu, item-itemnya lumayan banyak. Misalnya pengurusan pajak, harus melampirkan NPWP, surat keterangan tidak tertunda pajak, dan laporan pajak selama lima tahun terakhir. Kemudian pada proses pengurusan SKCK, itu wajib. Itu harus ditandatangani oleh Kapolres langsung tanpa riwayat perbuatan tercela,” jelasnya.

Fijey juga menambahkan, untuk partai politik agar mengecek kembali Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai politik masing-masing, apakah terdaftar di pimpinan pusat atau tidak. “Karena pada proses ini, KPU Bolsel akan melakukan koordinasi secara berjenjang terkait SK pemberlakuan definitif kepengurusan partai politik tingkat kabupaten, dimana menjadi syarat mutlak sebagai pasangan calon,” ucapnya.

Selain itu, Fijey juga mengingatkan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung pasangan calon agar mendaftarkan diri tidak pada akhir masa yang ditentukan. “Ini penting diingat, karena bisa jadi kesempatan mengantisipasi kemungkinan yang ada, seperti dokumen persyaratan yang belum lengkap, akan dapat dilengkapi dan diperbaiki,” tandasnya.

Sekadar informasi, pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Bolsel dimulai pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 mendatang. Sehingga mulai sekarang sudah harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat mutlak. (EsGeEm)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.