Sebanyak 51 Ormas di Kotamobagu Belum Kantongi SKT

0 476

BERANDAKOTA – Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Kotamobagu yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, sebanyak 51 Ormas. Kendati demikian, belum melakukan pemutakhiran data kembali.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kesbangpol melalui Sekretaris Kesbangpol Suhartien Tegela yang mengatakan bahwa hingga saat ini dari 51 Ormas yang sudah terdaftar, belum satu pun yang melakukan pemutahiran atau memperpanjang kembali Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

“Berdasarkan Pemendagri 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran Ormas dan LSM, di mana Ormas dan LSM, mendaftarkan kembali kepengurusan yang baru,” kata Tien, Senin (3/5).

Baca juga: Pemkot Kotamobagu Kembali Meraih Opini WTP

Lanjutnya, keberadaan Ormas dimaksudkan sebagai wadah berkumpul masyarakat yang harus dikelola sehingga tetap menjadi energi positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Pemutahiran ini juga bertujuan untuk mempermudah pengawasan, apalagi sekarang banyak masyarakat yang resah dengan Ormas ilegal,” ujarnya.

Tien menyebut, Ormas yang wajib melakukan pemutahiran di Kesbangpol adalah organisasi, kelompok petani, kerukunan keluarga, dan LSM.

“Harapan setelah sosialisasi ini, Ormas yang belum terdaftar atau yang belum melakukan perpanjangn SKT di Kesbangpol, agar segera mendaftar,” katanya.

Berikut syarat-syaratnya perpanjangan SKT:

PERSYARATAN PENDAFTARAN ORMAS BERBADAN HUKUM KOTAMOBAGU(1)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.